Kebijakan Privasi
SMP Annida — PPDB Tahun Ajaran 2027/2028
Berlaku sejak: 1 Januari 2027 | Terakhir diperbarui: Agustus 2026
Sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
SMP Annida berkomitmen melindungi privasi dan keamanan data pribadi Anda serta anak Anda. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi yang diberikan melalui sistem PPDB, sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
business 1. Identitas Pengendali Data (Pasal 30 UU PDP)
database 2. Data Pribadi yang Kami Kumpulkan (Pasal 30 UU PDP)
Kami mengumpulkan kategori data berikut secara eksplisit dan transparan:
person A. Data Identitas Calon Siswa
- •Nama lengkap (sesuai akta kelahiran)
- •Nomor Induk Kependudukan (NIK) — 16 digit
- •Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) — 10 digit
- •Tanggal dan tempat lahir
- •Jenis kelamin
- •Nama dan NPSN asal sekolah (SD / MI)
- •Alamat tempat tinggal
family_restroom B. Data Identitas Orang Tua / Wali
- •Nama lengkap Ayah kandung
- •Nama lengkap Ibu kandung
- •Pekerjaan Ayah dan Ibu
contact_phone C. Data Kontak
- •Nomor WhatsApp wali murid aktif (wajib — digunakan sebagai ID login portal)
- •Alamat email wali murid (opsional)
upload_file D. Data Dokumen
- •Kartu Keluarga (KK) — file PDF/JPG/PNG
- •Akta Kelahiran siswa — file PDF/JPG/PNG
- •Ijazah SD / Surat Keterangan Lulus (SKL) — file PDF/JPG/PNG
- •Pas foto siswa ukuran 3x4 — file JPG/PNG
payments E. Data Keuangan
- •Bukti transfer uang pembayaran DP pendaftaran
- •Riwayat pembayaran syahriah (SPP bulanan)
- •Status tagihan dan catatan pembayaran
assignment 3. Tujuan Pemrosesan Data (Pasal 30 UU PDP)
Proses Seleksi dan Administrasi PPDB
Verifikasi kelengkapan berkas, penilaian tahfidz, dan penentuan kelulusan calon peserta didik baru.
Manajemen Akademik Siswa yang Diterima
Pengelolaan data siswa, penempatan kelas, pencatatan nilai, absensi, dan jurnal akademik sepanjang masa pendidikan.
Pengelolaan Pembayaran Syahriah (SPP)
Pencatatan tagihan bulanan, konfirmasi pembayaran, dan pelaporan keuangan sekolah berkaitan dengan siswa yang bersangkutan.
Komunikasi dengan Wali Murid via WhatsApp
Pengiriman notifikasi perkembangan PPDB, pengumuman kelulusan, informasi jadwal, dan komunikasi sekolah.
gavel 4. Dasar Hukum Pemrosesan (Pasal 20 UU PDP)
Persetujuan Subjek Data (Pasal 20 huruf a UU PDP)
Anda memberikan persetujuan eksplisit melalui checkbox pada formulir pendaftaran sebelum data diproses.
Kepentingan Sah Lembaga Pendidikan (Pasal 20 huruf f UU PDP)
Pemrosesan data diperlukan untuk menjalankan kegiatan pendidikan formal sesuai tugas dan fungsi SMP Annida sebagai satuan pendidikan yang diakui negara.
Pemenuhan Kewajiban Hukum (Pasal 20 huruf c UU PDP)
Pencatatan data siswa diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan pendidikan nasional (Dapodik / Permendikbud terkait).
storage 5. Retensi dan Penyimpanan Data (Pasal 32 UU PDP)
Data pribadi disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesannya:
Peserta Diterima
Data disimpan selama masa aktif pendidikan ditambah maksimum 5 (lima) tahun setelah tanggal kelulusan/keluar dari sekolah.
Peserta Tidak Diterima
Data disimpan selama 1 (satu) tahun sejak pengumuman hasil seleksi, kemudian dihapus secara permanen.
Data tersimpan di server cloud (Supabase/PostgreSQL) yang berlokasi di pusat data aman dan terlindungi.
verified_user 6. Hak-Hak Subjek Data (Pasal 34–43 UU PDP)
Sesuai UU PDP, Anda memiliki hak-hak berikut atas data pribadi Anda dan anak Anda:
Hak Akses Data
Ps. 34Anda berhak memperoleh informasi dan salinan data pribadi yang kami simpan dan proses.
Hak Koreksi Data
Ps. 36Anda berhak meminta perbaikan jika data pribadi tidak akurat, tidak lengkap, atau menyesatkan.
Hak Penghapusan Data
Ps. 43Anda berhak meminta penghapusan data pribadi, kecuali terdapat kewajiban hukum penyimpanan.
Hak Menarik Persetujuan
Ps. 22Anda dapat menarik persetujuan pemrosesan sewaktu-waktu tanpa mengurangi keabsahan pemrosesan sebelumnya.
Hak Menolak Pemrosesan
Ps. 40Anda berhak menolak pemrosesan data untuk tujuan tertentu yang tidak disetujui, sejauh tidak bertentangan kewajiban hukum.
Cara Mengajukan Permintaan
Hubungi administrasi SMP Annida melalui email atau WhatsApp. Permintaan diproses maksimum 14 hari kerja.
lock 7. Keamanan Data Pribadi
SMP Annida menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi untuk melindungi data pribadi Anda:
-
https
Enkripsi Data
Data ditransmisikan melalui HTTPS terenkripsi. Password disimpan dalam bentuk terenkripsi (hashed).
-
admin_panel_settings
Kontrol Akses Berbasis Peran (RBAC + RLS)
Data hanya dapat diakses pengguna dengan peran sesuai. Kebijakan Row-Level Security diterapkan di level database PostgreSQL.
-
manage_search
Audit Reguler
Tinjauan berkala terhadap kontrol keamanan dan kebijakan akses data untuk memastikan perlindungan berkelanjutan.
-
timer
Sesi Aman (sessionStorage)
Data sesi pendaftaran disimpan menggunakan sessionStorage yang otomatis terhapus saat tab browser ditutup.
share 8. Berbagi Data dengan Pihak Ketiga
SMP Annida tidak menjual data pribadi Anda. Data dapat dibagikan hanya dalam kondisi berikut:
- •Kepada instansi pemerintah (Dinas Pendidikan, Kemenag) untuk pelaporan resmi Dapodik.
- •Kepada penyedia infrastruktur teknologi (Supabase) selaku Prosesor Data yang terikat perjanjian kerahasiaan.
- •Berdasarkan perintah hukum yang sah dari otoritas berwenang.
contact_mail 9. Kontak Kami
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin menggunakan hak Anda atas data pribadi, hubungi:
Email Administrasi
kontak@smpannida.sch.id
Gunakan subjek: "PDP - [Nama Pendaftar]"
WhatsApp Sekolah
+62 812-8957-5462
Hanya melayani pesan teks
Waktu Respons
Maksimum 14 hari kerja sejak permintaan diterima